Pencabutan izin itu dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menyatakan pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum Bechi.
Menurutnya, kementerian pimpinan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut itu memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya melakukan pelanggaran hukum berat. (pojoksatu-red)