Radarjabar.disway.id, Bandung - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal tersebut menimbulkan polemik terkait dengan laporan investigasi yang mengungkap penjabat organisasi filantropi ACT yang bergaya hidup hedon dengan gaji ratusan juta rupiah di setiap bulannya.
Bahkan pencabutan izin PUB tersebut, diteken langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi yang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 5 Juli 2022.
Keputusan tersebut adalah tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Dari pantauan Jabar Ekspres, meskipun izin PUB dari yayasan ACT telah dicabut, namun untuk aktivitas di cabang Bandung yang berlokasi di Lodaya No.36, Kelurahan Turangga, Kecamatan, Lengkong, Kota Bandung masih terlihat adanya aktivitas.
Bahkan ketika mencoba konfirmasi, wartawan Jabar Ekspres langsung diterima oleh marketing komunikasi (Markom) ACT Cabang Bandung, Kamal.
Seketika melakukan konfirmasi, Kamal mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari ACT pusat.
Namun seketika hendak dilakukan proses wawancara, Kamal langsung mengarahkannya ke Markom yang berada di pusat dan pernyataannya pun enggan djkutip oleh wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Head of Media & Public Relations ACT pusat, Clara mengaku bahwa dari adanya kasus ini pihaknya akan memberikan keterangan secara resmi kepada awak media.
Dalam keterangan resmi tersebut, Clara mengatakan bahwa keterangan resmi akan dilangsungkan di Jakarta.
"Insya Allah kami akan preskon, ya, di Jakarta. Harap menunggu statment resmi dari kami (ACT)," ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Rabu (6/7).*** (San)