Penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2022 dinodai dengan beberapa insiden penolakan jemaah calon haji masuk Arab Saudi. Tragisnya, penolakan tersebut justru terjadi pada haji furoda atau Haji Mujamalah, yakni haji tanpa kuota dari pemerintah yang kadang juga berupa undangan dari Arap Saudi.
Haji ini menetapkan pembayaran yang fantastis mencapai 300an Juta karena mendapat iming-iming fasilitas tanpa antrian. Sayangnya, harapan para jemaah untuk beribadah ditanah suci kandas. Sejumlah kasus jemaah haji gagal berangkat terus bermunculan.
Salah satunya dialami rombongan jemaah haji mujamalah asal Sulawesi Selatan. Hingga kemarin rombongan yang berisi 31 orang itu masih tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka bahkan sempat diterbangkan ke Thailand, tetapi kemudian kembali lagi ke Kuala Lumpur.
Informasi dari salah satu keluarga jemaah, rombongan tersebut sedang menunggu pesawat tujuan India. Mereka tetap berharap bisa berhaji dengan visa mujamalah. Sebab, mereka sudah menyetor ongkos haji sekitar Rp 250 juta per orang.
Untuk rombongan lainnya, ada yang sudah mendarat di Jeddah. Tetapi, mereka tidak bisa keluar dari bandara. Petugas bandara tidak mengizinkan mereka keluar karena tidak bisa menunjukkan visa haji. Akhirnya, rombongan yang berisi 46 WNI itu dipulangkan kembali ke tanah air.
Semua calon Jemaah haji tersebut bahkan sudah mengenakan pakaian Ihram, dan membayar biaya sebesar 200 sampai 300 juta rupiah agar bisa melaksanakan ibadah haji.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menuturkan, travel yang mengangkut 46 WNI tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia menegaskan, haji khusus dan haji mujamalah hanya bisa dilaksanakan oleh PIHK yang berizin resmi dari Kemenag.
”Berdasarkan hasil investigasi tim kami, pihak travel mendapatkan visa (haji) dari Singapura. Dan, ternyata visa itu palsu,” jelasnya. Karena itu, sesampainya di Jeddah, otoritas Arab Saudi menolak mereka.
Dilansir dari kanal YouTube TAWAF TV yang diunggah 3 Juli 2022. Ilham Latief selaku Ditjen Haji dan Umrah menuturkan, jasa travel yang memberangkatkan ke-46 Jemaah tersebut bukan lah dari pihak PIHK dan tidak terdaftar di Kementrian Agama.
Visa yang dipakai para Jemaah haji, mencantumkan negara asalnya dari Malaysia dan Singapura bukan Indonesia.
Calon Jemaah haji tersebut sudah dipulangkan kembali dan telah sampai di Indonesia, dan kementrian agama masih dalam upaya untuk menyelidiki kasus travel bodong ini.
Karena kejadian yang tak dinginkan ini, maka kementrian agama Indonesia lagi-lagi mengimbau agar para calon Jemaah haji bisa berhati-hati dan lebih teliti pada saat memiliki jasa travel. (jawapos/rit)