Dana BOS Digunakan Judi Online, Mantan Kepala SMA Negeri Jual Rumah untuk Ganti

Selasa 28-06-2022,21:30 WIB
Reporter : Nurrani Rusmana
Editor : Nurrani Rusmana

PALEMBANG - Seorang mantan Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bernama Febri Susanto didakwa atas tuduhan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta.

Dana BOS digunakannya untuk membeli mobil, motor dan hiburan judi online.

Febri Susanto menjalani sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (28/6). Pada kesempatan itu, Febri mengakui semua kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan kerugian dana tersebut dengan cara menjual rumah. 

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.

Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa 28 Juni 2022 dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor.

"Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto.

Dia mengakui, bahwa kegiatan judi online dilakukan hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek.

Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.

Namun, saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG pada tahun 2020.

Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.

"Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.

"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan. (disway/sumeks)

Kategori :