RadarJabar- Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba dimana para pengguna bahan bakar bersubsidi (Solar dan Pertalite) diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu di MyPertamina.
Uji coba ini akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini dilakukan karena masih adanya konsumen yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi yang masih menggunakan Pertalite dan Solar.
Maka dari itu Pertamina melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Agar tidak ada lagi kasus penyaluran bahan bakar bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Tahap pelaksanaan uji coba tahap satu akan dilaksanakan dibeberapa provinsi di Indonesia seperti antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Adapun Kota dan Kabupaten yang akan dilaksanakan uji coba tahap satu ini antara lain :
- Kota Bukit Tinggi
- Kab. Agam
- Kab. Padang Panjang
- Kab. Tanah Datar
- Kota Banjarmasin
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kab. Ciamis
- Kota Manado
- Kota Yogyakarta
- Kota Sukabumi
Bagi para pengguna yang sering melewati atau transit di beberapa daerah diatas juga diharapkan untuk mendaftar.
“Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1,” dilansir dari subsiditepat.mypertamina.id.
Adapun kendaraan yang berhak untuk mendapatkan subsidi ialah:
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel,
- ASDP,
- Transportasi Laut Berbendera Indonesia,
- Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.