JAKARTA - Setelah desakan dari berbagai pihak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin Holywings oleh DPMPTSP disebut sebagai arahan Gubernur Anies Baswedan setelah keluarnya rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny seperti dilansir Antara, Senin (27/6).
Keputusan pencabutan izin Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta membuat netizen makin ramai berkunjung ke media sosial Holywings.
Keputusan itu misalnya membuat kata 'Pemprov DKI Jakarta' menjadi top trending di Twitter. Netizen mengungkapkan dukungan atas keputusan Gubernur Anies ini.
Demikian juga dengan media Twitter milik Holywings Indonesia, @holywingsindo, pos terakhir yang berisi permintaan maaf semakin ramai diserbu setelah sehari sebelumnya telah banyak komentar menghampiri.
Sebelum akun tersebut ercatat semenjak dipos pada 26 Juni kemarin hingga pukul 20.41 WIB, postingan ini telah memiliki lebih dari 3000 komentar dan 3000 retweet. Juga ada lebih dari 1000 netizen yang memberikan tanda suka.
Sedangkan di Instagram, postingan terbaru akun Holywings menampilkan salah satu pemegang saham yakni Hotman Paris bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah Cholil Nafis. Postingan itu dalam periode yang sama telah dilihat 70.300 pengguna internet dan dikomentari 3.312 netizen.
Namun beberapa saat setelah video tersebut diunggah, akun Instagram resmi Holywings yaitu @Holywingsindonesia menutup kolom komentar di semua postingannya. (bbs)