“Siapapun yang berbuat salah. Dan setiap orang yang berbuat salah adalah bertobat dan meminta maaf. (Semoga) ini bisa jadi pembelajaran,” ujarnya.
Karena itu, Kyai Cholil mendesak agar penegak hukum segera mencabut izin Holywings tersebut, termasuk menutup usaha Holywings.
“Bagaimana pun kita saling menghormati antar beragama. Segera dicabut izinnya, tapi kita nunggu penyidikan dan kita serahkan kepada proses hukun,” tegasnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan enam orang kafe Holywings menjadi tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’.
Keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request, seperti dikutip dari Pojoksatu.id. (rtc/rit)