Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Lengkap

Minggu 26-06-2022,21:39 WIB
Reporter : Fitriyanaanugrah
Editor : Fitriyanaanugrah

Anda ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? maka simak  artikel ini sampai habis, sebab akan dijelaskan dengan  mudah dan lengkap.

Sebelum itu, terlebih dahulu Anda harus mengetahui  kriteria dalam pengajuan  klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, proses  pengajuan yang akan Anda lakukan bisa berjalan dengan  lancar.

inilah kriteria pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap beserta dokumen yang harus Anda persiapkan.

Kriteria Pengajuan Klaim

Mencapai Usia 56 Tahun Mengalami Cacat Total Tetap Meninggal Dunia d.Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK) Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri. Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%) Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA) Dokumen yang harus Anda persiapkan:

1. Mengundurkan Diri atau PHK

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dan dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Kartu Kepesertaan BPJamsostek E-KTP Kartu keluarga Buku Tabungan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) NPWP (Jika Punya) 2. Usia Pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah masuk usia pensiun, walau masih aktif bekerja ataupun sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK E-KTP Kartu keluarga Buku Tabungan Surat Keterangan Pensiun NPWP (Jika Punya) 3. Meninggal Dunia

Pengajuan Klaim JHT kategori meninggal dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Kartu peserta BPJAMSOSTEK Kartu tanda penduduk ahli waris Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan : Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepaia Desa dan dikuatkan oleh Camat. Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris. Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP. Bagi Ahli Waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal Peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia Dalam hal ini, ahli waris atau Penerima Manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dengan memenuhi dokumen tambahan sebagai berikut :

Melalui wali anak

Kartu Tanda Penduduk wali anak Kartu Keluarga wali anak akta kelahiran anak keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat

Kartu Tanda Penduduk Peserta Kartu Keluarga Peserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat 4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia, peserta dapat melakukan klaim apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK Paspor yang masih berlaku Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Buku Tabungan Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja NPWP (Jika Punya) 5. Meninggalkan Wilayah NRKI (WNI)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Kartu Kepesertaan BPJamsostek E-KTP Kartu keluarga Buku Tabungan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) NPWP (Jika Punya) 6. Klaim Sebagian 10%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Kartu Kepesertaan BPJamsostek E-KTP Kartu keluarga Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja Buku Tabungan NPWP (Jika Punya) Dengan catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

7. Klaim sebagian 30%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30% yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK E-KTP Kartu keluarga Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut : Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK) Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK) Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK) Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah. NPWP (jika ada) Dengan catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya ataupun lewat aplikasi JMO.

Pencairan melalui website

Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file 6MB. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan Peserta yang berhasil akan menerima notifikasi jadwal & kantor cabang melalui email Peserta akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening terdaftar Pencairan melalui aplikasi JMO

Login pada aplikasi JMO Klik “Pengkinian Data” Cek data, jika benar klik “Sudah” Verifikasi data biometrik wajah Isi data kontak, NPWP, rekening, dan lainnya Konfirmasi data keseluruhan Klik “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT” Pilih alasan klaim 9. Ikuti langkah hingga konfirmasi klaim  

Jadi, Anda sudah tidak perlu bingung lagi dengan cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan, dengan artikel ini semoga bisa memberikan rasa ketenangan bagi masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait