Radarjabar.disway.id – DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Bunda. RUU KIA ini berisi beberapa hak yang bisa didapatkan oleh ibu, anak, dan ayah.
Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah cuti hamil dan melahirkan yang diperpanjang menjadi 6 bulan. Peraturan yang akan ditindaklanjuti itu tentunya akan merevisi peraturan yang sebelumnya diatur dalam Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu cuti sebatas 3 bulan. Tentu saja, peraturan baru yang akan digodok oleh DPR RI menuai kritik, khususnya kali ini datang dari para pemilik modal atau para pengusaha. Terlepas dari itu, berikut ini merupakan RUU tersebut. Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kesejahteraan ibu dan anak saat ini tengah memasuki tahap pembahasan di Legislasi DPR RI. Adapun isi draft RUU Ibu dan Anak yang tengah jadi perdebatan di kalangan pengusaha yakni Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5. Pasal 4 ayat (2) berbunyi, setiap ibu bekerja berhak untuk;-
mendapatkan waktu istirahat untuk memerah air susu Ibu selama waktu kerja;
mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga; dan/atau mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.