JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengancam akan memperkarakan secara hukum bagi siapa saja yang melakukan penimbunan dan penyimpanan Minyak Goreng. Mendag Lutfi memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. ‘’Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,’’kata Mendag Lutfi dalam keterangan persnya Rabu, (9/3). Dia mengaku sudah memiliki data yang terverifikasi mengenai informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. ‘Data tersebut rencananya akan dibagikan ke Polri untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,’’cetusya. Mendag Lutfi mengatakan, untuk penjualan saat ini sudah ada ketentuannya dengan harga eceran tertinggi (HET). ‘’’Jadi bagi para oknum yang coba-coba bermain-main dengan melakuan penimbunan bakal berurusan dengan aparat penegak hukum,’’kata M. Lutfi mellaui keterangannya, Rabu, (9/3). Pihaknya mengklaim, saat ini stok di dalam negeri sudah melebihi kebutuhan nasional. Namun, pada kenyataannya masih terjadi kekosongan. Dia menyebutkan, hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang sudah didistribusikan ke pasar. ‘’Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022,’’ cetus dia. Jumlah sebanyak itu sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022 dan sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng selama satu bulan yang mencapai 327.321 ton. ‘’Jadi sebetulnya pasokan minyak kita melimpah,”ungkap M.Lutfi. Selain itu, pihaknya sedah menerbitkan per 8 Maret 2022 volume DMO sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya. Volume DMO ini terdiri dari 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO. Untuk itu, dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PEproduk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBDpalm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO. Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. Ketentuan DMO dan DPO telah diatur melalu Permendag. Sehingga jika merujuk DPO tersebut, penerapan HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg. ‘’Ini sangat mungkin dilakukan, karena masih memiliki keuntungan” kata Mendag Lutfi. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan penyeleweng dengan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan. Mendag Lutfi menduga, gangguan distribusi minyak goreng terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng. Untuk itu, Mendag Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi. Sebelum menggelar konferensi pers, Mendag Lutfi terlebih dahulu meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu pagi (9/3). Mendag Lutfi memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat saat ini bersumber dari distribusi DMO. Sementara itu dari pantauan tersebut, Mendag Lutfi menemukan bahwa para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Mendag Lutfi memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut. “Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan,’’tegas Mendag Lutfi. (*)
Mendag Lutfi Ancam Akan Berikan Data Jalur Distribusi Minyak Goreng ke Mabes Polri
Kamis 10-03-2022,01:56 WIB
Editor : yayanagustiyanto
Kategori :