JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi aset kripto. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal dan telah ditetapkan oleh Bappebti. Dipastikan aset kripto yang diperdagangkan telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana. Lebih jauh pria yang biasa disapa Wisnu itu mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Aset Kripto baru yang diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu. Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” pungkas Wisnu. (*)
Kemendag Berikan Tips Berinvestasi Aset Kripto Untuk Masyarakat
Minggu 13-02-2022,09:08 WIB
Editor : riskyanggiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,22:53 WIB
Simulasi Cicilan Honda Beat Terbaru April 2026, Mulai 400 Ribuan per Bulan
Selasa 28-04-2026,11:13 WIB
Rupiah Loyo di Tengah Ketegangan Global, Dolar AS Menguat
Selasa 28-04-2026,13:44 WIB
Nobar MotoGP CBR Series, Perkuat Silaturahmi Komunitas CBR di Bandung
Selasa 28-04-2026,13:55 WIB
Kulineran ke Bandung? Jangan Lewatkan Batagor Viral yang Lagi Hits Ini!
Selasa 28-04-2026,14:36 WIB
Serangan AS-Israel Picu Krisis Obat di Iran, Stok Semakin Menipis
Terkini
Selasa 28-04-2026,21:50 WIB
Referensi Rumah Idaman, Simak 5 Gaya Desain Rumah Paling Favorit di Indonesia
Selasa 28-04-2026,21:41 WIB
9 Motor Matic Terbaik untuk Wanita, Ringan dan Stylish
Selasa 28-04-2026,21:05 WIB
L’Eminence Golf & Resort Lembang, Destinasi Slow Living Premium di Bandung Barat yang Kian Diburu Wisatawan
Selasa 28-04-2026,20:52 WIB
Insiden KRL di Bekasi Timur Sebabkan Keterlambatan Kereta hingga Empat Jam
Selasa 28-04-2026,20:38 WIB