JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi aset kripto. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal dan telah ditetapkan oleh Bappebti. Dipastikan aset kripto yang diperdagangkan telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana. Lebih jauh pria yang biasa disapa Wisnu itu mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Aset Kripto baru yang diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu. Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” pungkas Wisnu. (*)
Kemendag Berikan Tips Berinvestasi Aset Kripto Untuk Masyarakat
Minggu 13-02-2022,09:08 WIB
Editor : riskyanggiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:43 WIB
Update 20 Kode Redeem EA Sports FC Mobile 7 April 2026: Gratis Gems hingga 3000!
Selasa 07-04-2026,11:06 WIB
Kinerja Perbankan Periode Januari 2026 Di Jawa Barat Tetap Solid
Selasa 07-04-2026,10:48 WIB
Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Ujian Transparansi dan Ancaman Impunitas
Selasa 07-04-2026,10:06 WIB
Dari Bandung Menuju Davos: CEO Rumah BUMN BRI Ungkap Resep Restu Mande Tembus Pasar Global
Selasa 07-04-2026,13:14 WIB
4 Motor Vespa Paling Irit Bensin untuk Harian, Stylish tapi Tetap Efisien
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI April 2026: Cicilan Ringan Rp72 Ribu per Hari
Selasa 07-04-2026,21:52 WIB
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM 8GB Baterai 7000 mAh, Cocok untuk Gaming Berat
Selasa 07-04-2026,21:33 WIB
ITB Satukan Industri Telekomunikasi, FTTH dan FWA Jadi Kunci Pemerataan Internet Nasional
Selasa 07-04-2026,20:48 WIB
IBL All-Star 2026 Guncang Bandung: Kolaborasi Basket, Musik, dan Kreativitas Dalam 1 Panggung
Selasa 07-04-2026,20:08 WIB