BANDUNG – Dinas Koperasi dan UKM (Diskuk) Kota Bandung dinilai belum mampu memberantas praktek renternir dan Pinjol di tengah masyarakat. Saat ini keberadaan renternir dan Pinjol lebih memanfaatkan platfor digital dengan memberikan pinjaman secara online (Pinjol) Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung saat ini sudah menerima sekitar empat ribuan aduan terkait renternir dan Pinjol. ‘’Banyak warga Kota Bandung yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) dari total 7.321 aduan masyarakat sejak 2018 hingga 2021,’’kata Atet seperti dilansir Jabarekspres.com belum lama ini. Menurutnya, para pinjol itu cenderung melakukan pemerasan dengan menerapkan bunga yang sangat tinggi. Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen. "Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet. Dari sekitar 4.000 aduan tersebut, sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal. Atet berdalih, kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. ‘’Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," katanya. Dia menilai, hasil analisa dari pengaduan tersebut yakni sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan. Untuk berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen. "Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," kata dia. Satgas Anti Rentenir Memberikan Advokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. ‘’Ini bukan berarti pihaknya membayarkan hutang para pengadu,’’cetus Atet. Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial. Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir. Tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan. Terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," ujarnya. (red)
4.000 Warga Kota Bandung Terjerat Rentenir dan Pinjol
Rabu 20-10-2021,02:05 WIB
Editor : yayanagustiyanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:55 WIB
7 HP Murah dengan Chipset Helio G99 dan Helio G100, Performa Ngebut di Kelasnya
Senin 27-07-2026,11:25 WIB
Update Klasemen Piala Presiden 2026: Persib Langsung ke Puncak
Senin 27-07-2026,09:55 WIB
Edukasi Safety Gas Bumi di Rusunawa Marunda, PGN Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Pelanggan
Senin 27-07-2026,13:20 WIB
Jualan di Facebook Kini Harus Verifikasi KTP, Ini Aturan Baru dari Meta
Senin 27-07-2026,14:02 WIB
Mandiri Sekuritas Gelar Growin’ Carnaval, Promo HUT untuk Investasi Pasar Modal
Terkini
Senin 27-07-2026,21:18 WIB
Telkomsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Gladian PANJI TERRA, Cetak Relawan Muda yang Tangguh
Senin 27-07-2026,21:07 WIB
GALA DINNER ASIA AFRICA 2026 – Regenerative Coffee Diplomacy: From Origins to Dialogue
Senin 27-07-2026,19:35 WIB
BRI Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Kampung Adat Ciptamulya
Senin 27-07-2026,14:09 WIB
Gerbang Tani: Contract Farming SPPG Bisa Jadikan MBG Mesin Pemberdayaan Petani
Senin 27-07-2026,14:02 WIB