Habib Rizieq Kembali Berstatus Tersangka!

Senin 11-01-2021,06:30 WIB
Editor : riskyanggiono

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera meminta keterangan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Bukan hanya Habib Rizieq saja, penyidik juga akan segera memanggil dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, pada pekan ini. "Minggu ini (pemanggilan pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, di Jakarta, Senin (11/1) seperti dilansir dari JPNN. Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu. Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani swab test di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Kemudian Habib Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta pria asal Petamburan itu agar tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai. Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab test Habib Rizieq. Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait