Rapat Panas DPRD Bandung Bongkar Skandal Aset di Rancakasumba dan Sukapura

Rapat Panas DPRD Bandung Bongkar Skandal Aset di Rancakasumba dan Sukapura

--

RADAR JABAR, Bandung 8 April 2026 - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bandung yang melibatkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Dinas PUTR, DPMPTSP, Biro Hukum, Biro Aset, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung pada Rabu (8/4/2026) berlangsung sengit dan penuh dinamika.

Pertemuan yang digelar di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Bandung itu mengungkap dugaan kuat adanya manipulasi data aset pemerintah di Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.

RDP yang dipimpin H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.I. tersebut menjadi forum terbuka yang memunculkan berbagai fakta yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala DPMPTSP H. Ben Indra, Sekretaris Dinas PUTR, Kabag Hukum Setda, Biro Aset, serta perwakilan dari sejumlah dinas terkait.

Pertemuan ini mempertemukan DPRD dengan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat guna mengupas dua persoalan besar yang diduga mengandung unsur maladministrasi, ketidaksesuaian data aset, hingga adanya indikasi oknum pejabat yang memberikan informasi tidak sesuai fakta dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Dua Kasus Besar Jadi Sorotan  

Dalam forum tersebut, DPRD bersama KPK Jabar secara transparan mengulas dua kasus utama yang menjadi sorotan. Kasus pertama berkaitan dengan Desa Rancakasumba, yang mencuat akibat dugaan ketidaksinkronan data aset pemerintah antara Dinas PUTR, Badan Pendapatan Daerah, dan DPMPTSP.

Perbedaan informasi antar instansi ini memicu indikasi adanya manipulasi administratif serta lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan birokrasi.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, yang menyangkut dugaan perubahan data kepemilikan tanah warga yang dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan. Permasalahan ini juga mencakup penerbitan Sertifikat Hak Guna Pakai yang diduga bermasalah.

Kedua kasus tersebut dinilai menunjukkan pola serupa, yakni ketidaksesuaian data aset, kejanggalan dalam administrasi, serta adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset tanah milik pemerintah.

BACA JUGA:Bupati Bandung Dadang Supriatna Tekankan Peran Tirta Raharja untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:Bupati Bandung Teken MoU PSEL, Era Baru Pengelolaan Sampah Dimulai

KPK Jabar: DPRD Membuka Tabir Persoalan

Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Rd. H. Piar Pratama, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bandung yang dinilai responsif dan berani membuka persoalan yang selama ini tertutup. Ia menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik aset pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Bandung yang responsif. Langkah ini untuk membuka tabir agar terang benderang, sehingga kita bisa mengetahui apakah ada oknum dinas atau pejabat yang membohongi rakyat, DPRD, maupun Pemkab Bandung,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan secara konkret terhadap eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, sebagian persoalan ini juga telah ditangani Ombudsman dan masuk tahap pemeriksaan lanjutan.

Fakta Mengejutkan Terungkap di Forum RDP

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah fakta penting yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi serius. Dinas PUTR diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Unit Sarpras Majalaya.

Sumber: