Atasi Maraknya Joki Pajak, Menkeu Rencanakan Pembaruan Coretax
Atasi Maraknya Joki Pajak, Menkeu Rencanakan Pembaruan Coretax--Antara
RADAR JABAR - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembenahan pada sistem Coretax guna menekan praktik penggunaan jasa “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang belakangan marak di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa munculnya jasa joki tidak lepas dari adanya celah dalam sistem perpajakan tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
“Dalam konteks ekonomi, setiap ada peluang pasti akan dimanfaatkan. Namun ke depan, sistem Coretax akan kami perbaiki agar tidak lagi membutuhkan perantara seperti joki,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menilai desain Coretax saat ini masih memiliki kekurangan, terutama dari sisi kemudahan penggunaan. Hal ini membuat platform tersebut terasa kurang ramah bagi masyarakat umum, sehingga memicu munculnya jasa perantara yang membantu pengguna mengakses layanan perpajakan berbasis web tersebut.
Menurutnya, sistem tersebut tampaknya dirancang cukup kompleks bagi pengguna awam, sehingga membuka ruang bagi pihak ketiga, baik individu maupun software tertentu, untuk menjadi penghubung antara pengguna dan Coretax.
Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa perbaikan sistem tidak bisa dilakukan secara instan. Apalagi, ia baru mengetahui secara detail permasalahan ini dalam waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari satu bulan.
Sementara itu, fenomena jasa joki Coretax kini semakin mudah ditemukan di media sosial. Sejumlah akun, khususnya di platform Threads, secara terang-terangan menawarkan layanan pelaporan SPT dengan harga yang relatif terjangkau.
Target utama dari layanan ini adalah wajib pajak yang merasa kesulitan menggunakan sistem Coretax.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2025 sebanyak 17.710.824 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sumber: