UHC Jadi Kunci Perlindungan Kesehatan, Peran Pemda Hadirkan Akses Nyata bagi Masyarakat
UHC Jadi Kunci Perlindungan Kesehatan, Peran Pemda Hadirkan Akses Nyata bagi Masyarakat--
RADAR JABAR, Sukabumi– Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu indikator penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Status UHC menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh penduduk memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk masyarakat yang didaftarkan melalui skema PBPU Pemda. Peran pemerintah daerah dalam mendukung UHC semakin strategis, khususnya melalui kebijakan pendaftaran masyarakat yang belum terlindungi sebagai peserta JKN.
Melalui skema PBPU Pemda, pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan. Pemahaman terhadap makna dan kriteria UHC menjadi penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki perspektif yang sama mengenai perlindungan kesehatan yang menyeluruh. Capaian UHC tidak hanya mencerminkan keberhasilan administratif, tetapi juga keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bahwa manfaat Program JKN dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Menjelaskan hal tersebut, PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian, menegaskan bahwa UHC memiliki standar capaian yang jelas, Senin (26/01).
BACA JUGA:Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
“UHC adalah kondisi ketika mayoritas penduduk di suatu daerah telah terdaftar sebagai peserta JKN dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya. Suatu daerah dinyatakan mencapai UHC apabila cakupan kepesertaan minimal mencapai 98% dari jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80%.
Capaian UHC mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya. Selain menjelaskan kriteria UHC, Indra juga menekankan bahwa capaian UHC memiliki dampak langsung terhadap kualitas akses layanan kesehatan masyarakat.
Ia menilai bahwa UHC bukan sekadar capaian administratif, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Melalui UHC, pemerintah daerah dapat memastikan masyarakat dalam perlindungan kesehatan, termasuk mereka yang didaftarkan melalui skema PBPU Pemda.
UHC bukan sekadar capaian angka, tetapi fondasi bagi sistem kesehatan yang adil dan berkelanjutan. Dengan dukungan pembiayaan pemerintah daerah, manfaat JKN dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tambahnya.
Manfaat nyata UHC dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya Vanda, Peserta JKN yang ditanggung oleh pemerintah, yang ditemui oleh Tim Jamkesnews Senin (26/01). Ia mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbantu setelah didaftarkan pemerintah sebagai peserta JKN.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa capain UHC memberikan dampak langsung bagi kehidupan masyarakat. “Sejak didaftarkan oleh pemerintah, saya tidak lagi khawatir jika harus berobat karena biaya sudah ditanggung. Pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) juga lebih mudah dan cepat. Program ini sangat membantu keluarga saya,” tuturnya.
Pengalaman Vanda mencerminkan bagaimana kehadiran pemerintah melalui skema PBPU Pemda memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia berharap Program JKN melalui capain UHC dapat terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
“Dengan menjadi peserta JKN yang dibantu oleh pemerintah, saya merasa lebih tenang karena terlindungi saat membutuhkan layanan kesehatan. Saya berharap program ini terus berlanjut agar masyarakat lain juga bisa merasakan manfaatnya. Kehadiran pemerintah daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.” tutup Vanda.
Sumber: