Usai Diberhentikan Sementara, PT Aspex Kumbong Ungkap Ini
Manager HR&GA PT Aspex Kumbong, Renaldi saat memberikan keterangan.-Regi Pratasyah-Istimewa
RADAR JABAR - Pihak PT Aspex Kumbong, Cileungsi, menyatakan untuk menghormati keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perihal pengolahan sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, Pemkot Tangsel mengalihkan pengelolaan sampah ke PT Aspex Kumbong di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Per hari, Pemkot Tangsel mengirim 200 ton sampah.
Manager HR&GA PT Aspex Kumbong, Renaldi mengatakan, pihaknya memang sedang mengurus perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal izin pengolahan sampah domestik.
Dia memaparkan, terdapat perbedaan pengurusan izin waktu dulu dengan yang sekrang. Kata Renaldi, perizinan saat ini kerap timbul masalah.
"Kita bisa datang langsung (dulu), sekarang kan sistem online, kadang kadang kan masalah online ini suka timbul jadi masalah, kita sudah upload tiba-tiba di kemudian hari berubah, jadi upload lagi," kata Renaldi di Cileungsi, pada Senin (12/1/2026).
Dirinya menjelaskan, pihaknya telah memenuhi perizinan untuk pengelolaan limbah B3.
Sedangkan, untuk izin sampah domestik, Renaldi mengaku telah mengikuti sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Setiap perizinan harus laporkan, kita konsultan ke lingkungan hidup. Jadi seperti kewajiban apa kita laporkan, sudah sesuai apa belum, kalo belum kita lampirkan, kita sesuaikan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menaati pemberhentian sementara dari Pemkab Bogor untuk mengelola sampah Pemkot Tangsel.
"Makanya kita sebagai pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bogor tentu menghormati apa yang diminta oleh Kabupaten Bogor," ujar dia.
Pihak Aspex Kumbong juga meminta untuk Pemkab Bogor dan Pemkot Tangsel untuk melakukan komunikasi lebih lanjut terkait pengelolaan sampah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan, proses pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di PT Aspex Kumbong, Cileungsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya seusai meninjau PT Aspex Kumbong, pada Senin (12/1/2026).
"Oleh karena itu, melalui peninjauan lapangan atau diskusi kita tadi, kami nyatakan bahwa proses pembuangan sampah atau proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong itu sementara dihentikan," kata Teuku, Senin Sore.
Adapun Teuku menjelaskan, PT Aspex Kumbong yang mengelola sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) hanya memiliki lima izin.
Lima izin pengolahan tersebut, kata Teuku, tidak ditemukan adanya perizinan pengolahan sampah domestik oleh PT Aspex Kumbong.
"Aspex Kumbong ini sudah mempunyai izin. Pertama, izin perusahaan industri kertas sisu. Yang kedua, industri kertas atau papan kertas lainnya. Yang ketiga, izin kertas dan papan kertas bergelombang. Yang keempat, izin real estate. Ada lima izin. Berserta dengan proses pemrosesan insinerator. Limbah B3," tutur Teuku, pada Senin (12/1/2026).
"Nah itu sudah dipunyai. Cuma ada satu yang belum mereka punya itu adalah izin usaha pengelolaan limbah domestik. Rumah tangga itu ya," sambung dia.
Sehingga, Teuku menegaskan, PT Aspex Kumbong perlu melengkapi izin pengolahan sampah domestik agar dapat mengolah sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Oleh karena itu, ada perlu dilengkapi mengenai amdalnya dan sebagainya, dan ini kami mempersilakan untuk Aspex Kumbong untuk melengkapi izin-izinnya, itu yang pertama," pungkasnya.
Sumber: