PHRI Kabupaten Bogor Buka Suara Terkait Bayar Royalti Musik
Ilustrasi--Freepik
RADAR JABAR, BOGOR - PHRI Kabupaten Bogor memberikan respons, terkait Surat Edaran perihal pembayaran royalti. Sekretaris Jenderal PHRI Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto menjelaskan, pihak PHRI sudah melakukan MoU sejak 2016 lalu melalui Badan Pimpinan Pusat (BPP).
Dalam MoU tersebut, lanjut Boboy, mengatur tata cara dan tarif yang disepakati untuk pembayaran royalti. Pada pelaksanaannya, ia menilai, apabila para pelaku usaha menganggap berat aturan tersebut dapat memilih untuk tidak memutarkan lagu.
Namun, apabila perlu dan menjadikannya standar fasilitas tempat usaha. Para pelaku usaha dapat melakukan sesuai aturan.
"Tapi kalau itu dianggap perlu dan menjadikan standar fasilitas ditempat usahanya para pelaku usaha bisa melakukan/mengikuti sesuai aturan yang disepakati berdasarkan MoU PHRI dan LMKN," jelas Boboy, pada Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di RSUD Majalaya: Soal Utang Piutang
BACA JUGA:Pemkab Bogor Janji Tuntaskan Tunggakan Kontraktor
Ia mengatakan, adanya tarif royalti itu para pelaku usaha tidak perlu merasa keberatan untuk membayar hak cipta lagu.
Dirinya menambahkan, dengan membayar royalti itu sebagai bentuk menghargai karya para pencipta lagu maupun seniman.
"Seharusnya dengan tarif royalti tersebut para pelaku usaha tidak harus merasa keberatan, karena disitu kita juga ada peran menghargai karya cipta para pencipta lagu/senima," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. SE tersebut, mewajibkan pembayaran royalti penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Sumber: