Sekitar 10 Ribu Jenis Miras Dimusnahkan Polres Bogor
Proses pemusnahan minuman keras di Polres Bogor. -Regi Pratasyah-Radar Jabar
RADAR JABAR, BOGOR - Polres Bogor memunahkan sekitar 10 ribu minuman keras. Barang tersebut diperoleh dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, barang bukti tersebut disasar saat pelaksanaan KRYD di tempat penjual minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia merinci, terdapat 9.873 botol minuman keras dari berbgai merk dan ukuran, 287 bungkus plastik minuman keras jenis ciu, dan tiga dirigen minuman keras jenis ciu.
Kata dia, barang bukti itu dikumpulkan dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir saat melakukan pengecekan oleh tingkat Polsek maupun Satnarkoba.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Doa Bersama dan Muhasabah
BACA JUGA:Berkas P21, Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi
"Telah dikumpulkan sekitar tiga bulanan terakhir itu setiap polsek kemudian satnarkoba dan sabar yang melakukan kegiatan tiap hari pengecekan," jelasnya, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Adapun, AKBP Wikha meyakini, peredaran minuman keras dapat ditekan oleh masyarakat Kabupaten Bogor agar tidak ada kejadian yang membahayakan.
"Tidak ada kejadian-kejadian terutama yang hubungannya dengan peran antar masyarakat atau kejadian-kejadian lainnya seperti pembegalan dan lain-lainnya," pungkasnya.*
Sumber: