Kejari Bogor Kejar DPO Produksi Keripik Pisang Narkoba
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy saat memberikan keterangan. -Regi Pratasyah-Radar Jabar
RADAR JABAR, BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan, perihal keripik pisang yang mengandung bahan narkoba.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Buti Rinaldy Adriansyah mengungkapkan, penangkapan tersebut terjadi di Apartemen Podomoro, Kecamatan Gunung Putri
Barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan yaitu keripik pisang mengandung zat MDMB Inaca. Zat tersebut terdaftar dalam golongan 1 narkotika.
Kata Rinaldy, terdapat satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sementara tiga tersangka lainnya sudah ditangkap.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bogor Masih Analisis Volume Kendaraan untuk Terapkan One Way Arah Bawah
"Jadi terdakwanya itu atas nama dimas bersama-sama dengan AS alias chaplin dan terdakwa MAF serta B masih dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
Sebagai informasu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan keripik pisang yang mengandung zat narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rinaldy Adriansyah menjelaskan, keripik pisang tersebut disemprotkan dengan zat narkoba.
"Infonya itu (pakai sabu) keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba," jelas Rinaldy saat ditemui, pada Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA:Bangkai Pesawat Hantam Kemang, 43 Rumah Rusak dan 26 Jiwa Ngungsi
BACA JUGA:Polres Bogor Larang Masyarakat Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026
Berat keripik pisang yang mengandung zat narkoba itu diperkirakan seberat 5 kilogram. "Perkirakan 5 kilo," sambung dia.
Ia menutur, pihak kepolisian mendapatkan keripik pisang tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Pihak kejaksaan juga mengambil langkah untuk memusnahkan barang tersebut.*
Sumber: