Dishub Bogor Lakukan Ini kepada Angkot yang Masih Operasi di Kawasan Wisata Puncak
Terlihat angkot melintasi kawasan Puncak tepatnya di Simpang Gadog, pada Kamis (25/12/2025).Foto: Regi--
RADAR JABAR, BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BOGOR mengungkapkan, terdapat tiga angkot yang ditahan kompensasinya di kawasan wisata Puncak.
Kabid Lalu Lintas Dadang Kosasih menjelaskan, terdapat enam angkot yang masih berkeliaran di kawasan wisata Puncak saat adanya pelarangan beroperasi.
Diketahui, angkot dilarang beroperasi pada 24 sampai 25 Desember lalu dan 30 sampai 31 Desember mendatang.
Kata dia, tiga angkot diloloskan untuk melintas kawasan wisata puncak karena membawa pasien yang tergolong darurat untuk ke rumah sakit.
Lalu, tiga angkot lainnya diputarbalik dari kawasan wisata Puncak karena masih beroperasi dan pengujiannya sudah melewati batas waktu.
BACA JUGA:Kapolda Jawa Barat Ungkap Strategi Urai Kepadatan di Kawasan Wisata Puncak Bogor
Bahkan, kompensasi dari tiga angkot yang melanggar disebut Dadang akan menahan kompensasi.
"Kita pastikan kalau penumpangnya itu benar-benar yang sakit, darurat ya. Kita kasihin kompensasi , ada yang tiga kendaraan, kita akan tahan (kompensasi). Yang lainnya, yang lain total semuanya enam," kata Dadang, pada Minggu (28/12/2025).
"Yang tiga itu darurat, saya persilakan, darurat. Bahwa itu kerumah sakit, ya saya nggak mungkin, kita Empati banget untuk terkait dengan masalah perjalanan angkutan kota," lanjutnya.
Selain itu, Dadang menegaskan, kompensasi yang ditujukan ke sopir angkot yang melanggar memang ditahan. Nantinya, kata Dadang, akan melayang surat kepada sopir.
Ia melanjutkan, terdapat dua jenis pelanggaran yakni melanggar kebijakan provinsi jawa barat terkait pemberhentian operasional angkot dan masalah layak uji.
"Itu tadi. Jadi kita tahan kompensasinya. Enggak, maksudnya untuk kompensasinya kita tahan. Terus, satu, nanti kita suratin. Kenapa ini nggak diperpanjangin (kirnya) dan segala macamnya. Dan melanggarannya ada dua. Pertama, kebijakan gubernur, provinsi. Kedua, terkait masalah layak uji," pungkasnya.
Sumber: