Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.--Siaran Pers

RADAR JABAR DISWAY - Jakarta, xx Desember 2025 - Pemerintah terus memperkuat pengawasan pelindungan data pribadi (PDP) di tengah meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional. Sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mencatat ratusan potensi pelanggaran kepatuhan PDP, lonjakan insiden keamanan data, serta tingginya kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi.

Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP menerima 342 aduan, 41 persen di antaranya merupakan aduan PDP, serta 483 konsultasi, dengan 89 persen berkaitan langsung dengan PDP.

Data tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman publik sekaligus meningkatnya perhatian pengendali dan prosesor data terhadap kewajiban kepatuhan.

 “Tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. Di saat yang sama, dominasi aduan Non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

BACA JUGA:Komdigi Apresiasi Gerak Cepat TelkomGroup Pulihkan Jaringan dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, Komdigi melakukan pemantauan terhadap 350 sampel platform digital yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi digital. Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital. Rasio temuan pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen, menandakan kerentanan pelindungan data pribadi lebih besar pada layanan berbasis web.

Kendati demikian, laporan tersebut juga mencatat penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September hingga November 2025. Kondisi ini mencerminkan intensitas proses audit yang tinggi dan perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut.

 “Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelas Dirjen Alexander.

BACA JUGA:Komdigi: Lonjakan Aktivitas Internet Perkuat Kebutuhan Pengawasan Ruang Digital

 Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan, dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025. Pada Juni tercatat 20 kasus, disusul 15 kasus pada Juli 2025.Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang menunjukkan masih adanya kerentanan pada sistem internal layanan digital.

 “Laporan mandiri dari PSE menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” lanjut Dirjen Alexander.

 Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP telah berada pada tahap akhir dan diajukan kepada Presiden, sementara Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian. Keberadaan kedua regulasi ini menjadi prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi.

BACA JUGA: Telkom Raih 2 Penghargaan Terbaik dalam Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025

 Komdigi terus berupaya mendorong peralihan pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.

Sumber: