Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penusukan di Rancaekek, Ini Motifnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penusukan di Rancaekek, Ini Motifnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penusukan di Rancaekek, Ini Motifnya --Istimewa

RADAR JABAR - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan di bantaran Sungai Cimende, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

 

Dalam kasus ini, petugas kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka kasus penusukan terhadap seorang pria berinisial R yang ditemukan tewas.

 

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025.

 

Sejak kejadian itu, kata ia, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyidikan secara intensif.

 

“Perlu saya sampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi tanggal 22 Desember 2025 di bantaran Sungai Cimende, Rancaekek,” kata Olot saat memberikan keterangan, Rabu, 24 Desember 2025.

 

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), otopsi terhadap korban, serta memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Dari rangkaian penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

 

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus menghilangkan nyawa orang lain dengan korban berinisial R,” ujarnya.

 

Olot menambahkan, dua tersangka masing-masing berinisial R alias Gaga dan R alias Waway. Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi pembunuhan tersebut.

 

“Tersangka pertama, R alias Gaga, berperan menghasut atau menyuruh tersangka kedua, R alias Waway, untuk melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban,” bebernya.

 

Olot menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sesaat setelah adanya hiburan di wilayah Rancaekek. Berdasarkan keterangan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh rasa tidak suka pelaku terhadap korban.

 

“Pada awalnya mereka sempat minum minuman keras di sekitar TKP dan dilanjutkan dengan hiburan. Di situ terjadi senggolan antara korban dan pelaku,” imbuhnya.

 

Tak hanya itu, pelaku juga tersinggung karena korban sempat menyuruh pelaku membeli minuman keras. Situasi tersebut memicu emosi hingga berujung pada aksi kekerasan yang fatal.

 

Meski berada di lokasi yang sama, Olot memastikan korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.

 

“Hubungan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban bertemu secara spontan dengan pelaku dan kawan-kawannya di sekitar TKP,” ungkapnya.

 

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami lima luka terbuka akibat senjata tajam. Luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh korban.

 

“Dari hasil otopsi, ditemukan lima luka terbuka akibat senjata tajam, dua di sekitar dada, kemudian di lengan dan bagian belakang,” ucapnya.

 

Olot mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat luka paling fatal yang berada pada tubuh korban yakni bagian dada sebelah kanan.

 

“Penyebab kematian akibat luka di dada sebelah kanan yang menembus ke arah paru-paru,” katanya.

 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung.

 

“Pelaku sudah kami tangkap dan tahan. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Rancaekek berkat kerja sama tim Polresta Bandung dan Polsek Rancaekek,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber:

Berita Terkait