Pasokan Air Baku ke Indramayu Terancam Dihentikan, Menhut SP3 PDAM Tirta Kamuning
--
JABAR EKSPRES - Kabar mengejutkan kembali menyelimuti Perusahaan Unum Daerah Air Minum Tirta Dharma Ayu (Perumdam TDA) Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, Perumda Tirta Kamuning Kuningan yang selama ini menjadi penyuplai air baku untuk wilayah Indramayu timur (Kecamatan Kedokan Bunder, Karangampel dan Krangkeng) dikabarkan mendapat masalah serius dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Bahkan lewat surat resmi, Kementerian Kehutanan memberikan surat peringatan ketiga (SP-3) pada Perumda Tirta Kamuning terkait kewajiban perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air.
Surat dari Kementerian Kehutanan bernomor S. 480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 itu di kirim ke Perumda Tirta Kamuning bertiti mangsa 17 Nopember 2025 tersebut sebagai warning keras, karena jika dalam waktu 30 hari kedepan (17 Desember 2025) pihak Perumda Tirta Kamuning belum bisa memenuhi ijin pemanfaatan lingkungan, seluruh kegiatan operasi agar diberhentikan sementara.
Himbauan penghentian operasi ini merujuk pasal 73 ayat 4 peraturan Menteri LHK Nomor P. 18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang pemanfaatan air dan energi air di suaka margasatwa, taman wisata alam, taman nasional dan taman hutan raya.
Surat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang salinannya diterima media juga secara jelas menegaskan PDAM Tirta Kamuning belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha melaksanakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air secara nyata dilapangan.
Kasub Litbang Perumda Tirta Kamuning, Atang Kardewa yang ditemui di kantornya di Kuningan, Jumat (5/12) membenarkan jika pihaknya menerima SP-3 dari Kementerian Kehutanan.
Sumber: